Minggu, 16/06/2024 - 03:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polres Aceh Barat Himbau Penyalahgunaan BBM di Empat SPBU

MEULABOH – Polres Aceh Barat melakukan himbauan melalui spanduk tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, himbauan tersebut ditujukan kepada pengelola SPBU terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan BBM, Sabtu (05/08/23).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Upaya preventif tersebut dengan memasang spanduk pada sejumlah SPBU diseputaran Kota Meulaboh, seperti di SPBU Kuta padang, SPBU Manek Roo, SPBU Jembes, dan SPBU Suak Raya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kasat Samapta Iptu Karianta, SH mengatakan pemasangan spanduk Stop Penyalahgunaan BBM sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi / non subsidi tanpa memiliki izin.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BPH Migas Minta SPBU Lakukan Perawatan Sarana dan Fasilitas Secara Berkala

“Ada 4 SPBU yang telah kami berikan himbauan, ”ujar Kasat Samapta.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Kasat Samapta, berharap kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di Kabupaten Aceh Barat, sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang Bersubsidi / Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta”

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Dandim 0104/Atim Sampaikan Bela Sungkawa atas Kejadian Meninggalnya Warga Desa Lokop

“hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Karianta.[]

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Editor : Biro Meulaboh

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا ۚ وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا ۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا الكهف [49] Listen
And the record [of deeds] will be placed [open], and you will see the criminals fearful of that within it, and they will say, "Oh, woe to us! What is this book that leaves nothing small or great except that it has enumerated it?" And they will find what they did present [before them]. And your Lord does injustice to no one. Al-Kahf ( The Cave ) [49] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi